lplhindonesia.com,Pesisir Selatan (Sumbar): PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara TNKS dengan PT.DSE (Dempo sumber Energi) terus menuai sorotan dari LSM Lingkungan Hidup dan Beberapa Awak media.
Sebab Surat Konfirmasi Tertulis yang di kirimkan oleh LSM Lingkungan Hidup dan awak media senin 24/05/2021 beberapa waktu lalu sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak perusahan PT.DSE dan TNKS.
Sebelumnya LSM Lingkungan Hidup dan Awak media konfirmasi ke kantor TNKS Bidang Wilayah 2 Sumbar di jalan khatib sulaiman kota padang dan bertemu dengan pak Ahmad Darwis selaku kepada bidang TNKS wilayah 2 sumatera barat.
Saat Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) Soni menanyakan kepada Pak Ahmad Darwis apakah perjanjian kerja sama TNKS dengan PT.DSE tidak menyalahi aturan dan undang-undang yang berlaku, pak ahmad darwis menjawab,”tidak.
“Dan Malah Ahmad Darwis mengatakan bahwa ini bisa di laporkan kanapa documen perjanjian kerja sama antara TNKS dan PT.DSE bisa di ketahui oleh pihak LSM dan awak media.”ungkap ahmad darwis.
Soni ketua Umum Ajplh langsung mengatakan bahwa documen perjanjian kerjasama antara TNKS dengan PT.DSE adalah documen publik dan sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait kegiatan dan kinerja pejabat negara dan documen tersebut yang bukan rahasia negara yang kenapa tidak boleh di ketahui oleh masyarakat apalagi LSM dan awak media,”jelas soni.
Karena pada bulan desember 2020 kementian lingkungan hidup dan kehutan melalui direktorat jendral KSDAE telah menolak perjanjian kerjasama karena dengan terbitnya UU No.17 Tahun 2019 tentang sumber daya air,pasal 33 yang melarang terhadap pendayagunaan air di dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dengan sanksi pidana dan denda pada pasal 69 dan untuk itu perlu dilakukan pengkajian ulang sehingga areal genangan agar dapat digeser dan tidak menggenagi areal Taman Nasional Kerinci Seblat dalam isi surat penolakan izin kerjasama antara TNKS dengan PT.DSE yang dalam pengajuannya adalah seluas ± 2,8 hektar dan tenyata diduga areal genangan yang terjadi saat ini adalah mencapai ± 6 haktar.
Tapi kenapa pada bulan pebruari 2021 PKS (Perjanjin Kerja Sama) antara pihak TNKS dengan PT.DSE terbit dan diduga izin kerja sama yang seluas ± 2,8 hektar yang di berikan oleh dirjen KSDAE melalui kepala balai TNKS Ir.Pratono Puroso,MSc ada dugaan selisih luas di lapangan hingga mencapai ± 6 hektar.
“Dan ini sudah kita sampaikan dalam surat konfirmasi dam klarifikasi dan sampaikan langsung kepada kabid 2 TNKS wilayah sumbar namun sampai saat ini belum ada tanggapan,”terang soni
Apalagi informasinya PT.DSE dalam waktu dekat akan menngalihkan pembangunan PLTMH ke pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) ya harus selesaikan dahulu ternyata bila ada selisih PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang berada dalam kawasan hutan TNKS, Sebab sebelum COD semuanya harus Clear and Clear dalam hal apapun.
Sampai dengan terbitnya berita ini konfirmasi awak media melalui telepon dan pesan singkat melalui whatsapp kepada kepala TNKS dan kabid 2 TNKS wilayah sumbar juga pihak PT.DSE tidak pernah di tanggapai…Bersambung.(Redaksi)
Sumber: AJPLH (Aliansi Jurnalisi Penyelamat Lingkungan Hidup)